SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Tugas (Satgas) Stunting Privinsi Sulawesi Barat terus melakukan berbagai upaya dan bekerja maksimal untuk menurunkan angka stunting yang kini memang sangat tinggi di Sulawesi Barat.
Kepada SULBARONLINE.COM, Jumat (3/3/23), Satgas Stunting Provinsi Sulawesi Barat, Hastuti Indriani menyebutkan, sejak Satgas Stunting Sulbar terbentuk pada April 2022 lalu, pihaknya telah mulai melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan melaksanakan silaturahmi dengan DPRD Sulbar untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Barat.
“Jadi Satgas Stunting Provinsi Sulawesi Barat Ini dibentuk di bulan 4, dan pada saat itu saya langsung mengambil langkah dan mengajak teman-teman untuk melakukan silaturahmi dengan pimpinan DPRD Sulbar. Alhamdulillah kami diterima, dan di situ pula saya memberikan masukan atau gagasan bagaimana kalau kita membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah tentang upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting Provinsi Sulawesi Barat. Dan kesimpulannya ini disetujui oleh Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar yang diketuai oleh Pak Syahrir Hamdani,” jelas Hastuti Indriani.
Menurutnya, setelah pengusulan pembentukan Perda tersebut disetujui, tahun 2023 ini mulai berjalan. Termasuk sudah dimasukkan dalam perencanaan dan penganggaran di APBD 2023.
“Prosesnya ini sudah berjalan. Jadi sudah masuk di Bapemperda kemudian juga dalam pembahasan Ranperda ini kan tidak hanya serta-merta saja draf ini diserahkan, karena ini masuk di inisiatif dewan walaupun saya sebagai inisiator, tapi tetap dia masuk sebagai inisiatif dewan, di Komisi 4 DPRD Sulbar,” sebut Hastuti.
Tahapan yang berjalan saat ini, kata dia, bukan hanya sekedar mendorong drafnya, namun naskah akademik yang menjadi lampiran dari draf Ranperda tersebut juga telah disiapkan.
“Alhamdulillah sudah memasuki kerjasama dengan pihak Universitas Hasanuddin sebagai pihak ketiga, dan dalam waktu dekat di tanggal 11 Maret 2023 ini kita akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Kita akan melibatkan beberapa stakeholder, OPD, kemudian juga pihak kampus, dan juga mungkin dari beberapa organisasi yang tentu kita harapkan bagaimana ada saran dan masukan dalam finalisasi dari naskah akademik yang akan nanti menjadi lampiran dari draft rancangan peraturan daerah ini,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Sulbar ini berharap dorongan lahirnya Perda tersebut juga mendapat dukungan dan supporting dari seluruh elemen dan seluruh takeholder yang ada.
“Sehingga Ranperda ini yang di dalamnya nanti kan akan mengatur bagaimana peran pemerintah, kemudian program apa saja yang harus dilakukan, upaya pencegahannya seperti apa, ada yang namanya reward dan ada yang namanya punishtmen atau penghargaan dan sanksi-sanksi yang diberikan, apakah itu sanksi sosial atau apapun bentuknya,” ujar Hastuti.
Selain itu, tambah Hastuti, dalam tahapan perumusan Ranperda ini sangat diharapkan adanya saran dan masukkan dalam rangka melakukan penyempurnaan ataupun finalisasi.
Dia juga berharap rancangan peraturan daerah ini segera rampung dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2023 ini. Sebab, untuk menurunkan angka stunting di Sulbar dibutuhkan keseriusan, salah satunya melalui regulasi berupa Perda sebagai dasar dan aturan untuk bekerja secara maksimal.
“Karena kita tahu bahwa tahapan untuk sebuah Ranperda ini bisa terbentuk menjadi Perda tentu ini banyak tahapan. Setelah ini, ada harmonisasi lagi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian membentuk Pansus, ada studi banding dan study tiru, baik dari dalam dan luar daerah,” ungkapnya.
“Kemudian nanti akan ada rapat-rapat pembahasan. Jadi kita berharap semoga ini bisa cepat karena kita memerlukan sebuah produk hukum, apalagi stunting ini menjadi isu nasional. Dan terlepas dari itu semua kita berharap bahwa provinsi Sulawesi Barat kita terlepas dari stunting,” turup Hastuti Indriani.