Sambut Pilkada, Habsi Wahid Pimpin Rakor Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penerapan hukum prokol kesehatan di daerah, Jumat (18/9/20). Ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020.

Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan lenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah.

Selain itu, juga Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan dan petunjuk teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan di Daerah.

Rapat koordinasi yanh dipimpin langsung oleh Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid ini menghadirkan seluruh jajaran Forkopimda dan sejumlah OPD teknis serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Mamuju.

Usai membuka Rakor tersebut, Habsi mengatakan, pentingnya duduk bersama antar semua pemangku kepentingan dalam membicarakan kondisi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat untuk mencegah penularan covid-19. Termasuk kata dia, sekaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah.

Sehingga, Habsi menganggap kehadiran semua pemangku kepentingan akan sangat baik untuk menyatukan persepsi tentang kondisi tersebut, serta mendengarkan acuan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi sebagai bencana non alam dari KPU dan Bawaslu.

Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris mengatakan, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak yang mengacu pada PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020 dengan penerapan protokol kesehatan.

Meski mengaku masih terdapat beberapa hal yang perlu dipermaklumkan karena pilkada kali ini memang akan sangat berbeda, namun ia menegaskan pihaknya akan tetap memaksakan semua kontestan akan melaksanakan dengan standar protokol kesehatan.

Sementara itu, ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengaku mengapresiasi upaya pemkab melaksanakan Rakor yang dianggap sebagai salah satu upaya dalam memikirkan bersama langkah antisipasi atau pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Ia menyebutkan, terdapat dua instrumen yang akan menjadi objek pengawasan lembaga bawaslu dalam kontestasi Pilkada, yakni pelaksana Pemilu serta p
asangan calon selaku peserta pemilu.

Rusdin berharap agar pemetaan kewenangan antar semua pihak terkait dapat segera di rumuskan.

“Contoh jika dalam tahapan seperti masa pendaftaran hingga proses lainnya adalah kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan namun di luar dari tahapan dan proses tersebut jika terjadi sebuah pelanggaran akan menjadi kewenangan yang dinilai belum jelas, apakah di bawah ranah kepolisian ataupun tugas dari tim gugus pemerintah daerah,” jelasnya.