SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pengacara muda asal Mamuju, Sulawesi Barat, Busman Rasyid sayangkan penolakan pasien Gawat Darurat oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya penolakan yang dilakukan oleh pihak IGD RSUD Sulawesi Barat merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat, Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka, atau menunda pelayanan karena urusan administratif,” papar Busman.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi,” tambahnya.
Mejurut Busman, penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.
Gawat darurat didefinisikan sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pelayanan gawat darurat, tanpa adanya penolakan atau penundaan yang tidak wajar.
Pelayanan gawat darurat sangat penting untuk mencegah kematian, kecacatan, dan keparahan penyakit pasien.
Aturan tersebut turut dipertegas melalui Pasal 275 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat atau pun kritis bisa segera mendapatkan penanganan yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah komplikasi lebih lanjut.
Pertolongan pertama yang dimaksud mencakup tindakan-tindakan medis mendasar seperti resusitasi kardiopulmoner (CPR), stabilisasi jalan napas, dan penanganan cedera.