SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menangkap tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan. Jumat (23/6/23).
Pelaku ditangkap Satuan Tugas (Satgas) TPPO Direskrimsus Polda Sulbar di Wisma Hore-hore di jalan Diponegoro, Kabupaten Mamuju. Tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta dan salah satunya Tenaga Kerja Honorer.
“Mereka melakukan perdangangan orang dari tahun 2022, dengan iming-iming menerima tarif Rp.50.000 hingga Rp.100.000 ribu rupiah, dan status tersangka dengan korban memang berteman, untuk kasus masih kami dalami sesuai proses penyelidikan,” urainya.
Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, tiga orang tersangka yakni inisial F (19), G (22) dan AN (22). Ketiganya mucikari dengan menjual lima orang perempuan diantaranya anak dibawah umur secara lokal.
“Ketiga terangka ini menawarkan korban inisial I 17 tahun, S dan R 20 tahun, A dan C masing-masing 18 tahun,” sebutnya.
Dalam melakukan aksinya, para mucikari itu memperdangkan perempuan dari hasil penawaran prostitusi. Kemudian menjualnya melalui melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
“Penawarannya ini masih menggunakan aplikasi media sosial MiChat dan WhatsApp, dengan menawarkan lewat transaksi sebesar Rp. 500.000,” ujarnya.
Dari hasil perdagangan online ini, Polisi berhasil menyita dua Unit Hanphone, tiga akun Michat, satu akun WhatsApp, tiga buah Sim Card, dua alat kontrasepsi merk Sutra, minuman berakohol merk Mix Max, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 Ribu Rupiah.
Pasal disangkakan para tersangka tersebut, yakni pasal 45 ayat 1 Junto pasal 27, junto pasal 52 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) TPPO dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.