PMII Mamuju Kecam JPU Pada Kasus Novel Baswedan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju ikut mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan

Kader PMII Mamuju ini menuju taman karema, Minggu (14/6/2020) sekira jam 5 sore, dengan membawa keranda jenazah yang bertuliskan “Matinya Hukum di Indonesia”.

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap JPU yang menuntut dua terdakwa secara tidak logis.

“Kegiatan aksi kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap tuntutan jaksa pada kasus Novel Baswedan yang tidak logis. Bagaimana mungkin kasus mengeggerkan publik serta ditarik ulur selama 3 tahun hanya dituntut 1 tahun penjara,” kecam Ketua PMII Mamuju, Muhammad Hassanal.

Menurut Hassanal, tidak cukup dengan kata maaf dan tidak sengaja dari pelaku hingga membuat jaksa hanya menuntutnya satu tahun penjara.

“Karena kedepannya kejahatan bukan hanya akan terjadi kepada Novel Baswedan tapi bisa terjadi kepada siapa saja jika jaksa kita modelnya seperti ini,” tuturnya.

“Kami juga mengecam tindakan jaksa jahat yang terkesan sekongkol dengan kelompok-kelompok jahat dalam proses persidangan kasus nlNovel Baswedan,” sambung Hassanal.

PMII Mamuju, lanjut dia, menuntut agar pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihukum dengan hukuman yang setimpal.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum di Indonesia. Penegak hukum kita terutama jaksa tidak boleh menghianati keadilan yang semakin sulit kita temukan hari ini. Jaksa harus berada di garda terdepan pemberantasan korupsi dan tidak berpihak pada kelompok jahat dan oligarki,” jelasnya.