SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukung Minimal Pemilihan Tahap Kesatu Bakal Calon DPD RI Pemilu Tahun 2024. Pleno melibatkan Bawaslu dan Bakal Calon DPD, Rabu (1/3/2023).
Hasil keputusan tersebut, sebanyak sembilan bakal calon DPD dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS), sementara selebihnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan akan melakukan perbaikan.
“Yang memenuhi syarat tidak perlu lagi melakukan perbaikan. Karena yang wajib melakukan perbaikan yang BMS,” kata Ketua KPU Sulbar, Rustang di Aula Kantor KPU Sulbar.
Rustang menjelaskan, target administrasi harus memenuhi syarat administrasi baik dukungan minimal seribu maupun sebaran yang lima puluh persen di kabupaten. Karena di Sulbar ada 6 kabupaten, jadi minimal tiga kabupaten.
“Yang sembilan bakal calon ini sudah memenuhi syarat minimal seribu dan tersebar di 50 persen kabupaten, jadi tinggal menunggu saja masa pendaftaran mulai tanggal 1 Mei,” ungkapnya.
KPU berharap, bakal calon yang masih berstatus BMS memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, memasukkan kembali data baru yang kemudian akan diverifikasi administrasi, setelah memenuhi syarat, lalu dilakukan kembali verifikasi faktual.
Berikut bakal calon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat; H. Almalik Pababari, Andri Prayoga Putra Singkarru, Bastian Basri, Hamsah Sunuba, Kalma Katta, Jupri Mahmud, Muhammad Hatta Kainang, Leonar Bongga dan Semuel Linggi Topayung,
Hadir dalam pleno tersebut, Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar, Farhanuddin, Adi Arwan Alimin dan Sukmawati M Sila, serta Kabag, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Sulbar.