SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar melakukan penandatangan atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sulbar Tahun Anggaran 2023 melalui sidang Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (29/11/22)
Adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023, Pendapatan Rp 1,97 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,09 miliar.
Belanja Rp 2,05 Triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp 1,36 Triliun, Belanja Modal Rp 457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 23,5 miliar, Belanja Transfer Rp 206,1 miliar.
Defisit Rp 74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Akmal Malik yang menyaksikan paripurna via zoom menyampaikan permohonan maaf sebab tak dapat menghadiri sidang paripurna dikarenakan telah mempersiapkan hadir pada agenda pertemuan antara Gubernur se- Indonesia dengan Presiden RI, pada Rabu 30 November, membahas makro ekonomi.
Akmal mengatakan hasil persetujuan RAPBD 2023 adalah wujud kolaborasi dan kebersamaan pemprov dan DPRD Sulbar
“Untuk itu saya atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang telah bekerja sama bekerja tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan Ranperda APBD 2024. Serta melakukan harmonisasi di badan anggaran sampai dengan finalisasi yang sudah kita laksanakan,” ujar Akmal Malik.
Gubernur menjelaskan, penyusunan Ranperda APBD disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan acuan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Sementara, Jubir Banggar DPRD Sulbar Syamsul Samad menyampaikan beberapa postur anggaran dalam RAPBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini.
Laporan: Putri