Oleh : Refli Sakti Sanjaya (Kabid Humas & Advokasi Mahasiswa Pencinta Alam Cakrawala Manakarra)
OPINI — Bemula sejak keluarnya Keputusan Gubernur Prov. Sulbar No : 188.4/650/SULBAR/X/2017 Tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bendung dan Area Genangan pada Daerah Irigasi Kalukku dengan seluas 3.500 (Ha) di Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, sehingga di tahun 2018 Balai PU (Pekerjaan Umum) selaku pihak berwenang segera mulai melakukan pembangunan melalui PT. Hutama Karya Entolu Buana KSO yang merupakan selaku pelaksana proyek dan sampai saat ini di tahun 2021 juga Bendung masih tetap dalam proses pembangunan.
Di tengah perjalanannya sebagai harapan pemenuh kebutuhan irigasi, Bendung di Desa Sondoang ternyata perlahan menimbulkan beberapa masalah bagi masyarakat sekitar akibat tidak maksimalnya pemeliharaan dan pengawasan dalam pembangunan Bendung oleh pihak berwenang. Sehingga masyarakat setempat menganggap bahwa sejak awal perencanaan pembangunan bendung ini memang tidaklah baik. Terbukti dengan banyaknya tembok jalur irigasi di sekitar bendung yang roboh dan tidak diperbaiki, lumpur yang ada di Bendung juga sudah semakin tinggi sehingga air sungai juga sudah hampir sama tingginya dengan pemukiman masyarakat sekitar.
Saat ini juga ketika hujan turun agak lama, pemukiman masyarakat Sondoang khususnya di dusun Salukaha (paling dekat sungai) sudah terancam Banjir karena air sungai meluap disebabkan beberapa pintu saringan tersumbat oleh lumpur tinggi bercampur dengan ranting atau batang yang hanyut dibawa aliran sungai.
Selain pemukiman yang terancam juga beberapa kebun jagung menjadi korban karena hanyut jika air sungai kembali meluap. Hal ini justru sangat merugikan masyarakat setempat yang notabene mata pencahariannya adalah sebagai petani jagung dan sebagian juga pangalkom (Pengambil Pasir) karena berdampak pada kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dapurnya. Beruntunglah mereka yang bertani jagung sekaligus pangalkom, tapi bayangkan nasib yang hanya sebagai petani jagung.
Padahal sejak awal belum dibangun Bendung, pihak yang berwenang telah membuat kesepakatan dengan masyarakat setempat meskipun kelemahannya adalah karena tidak tertulis (tidak ada hitam diatas putih). Diantara kesepakatannya yaitu ; pihak berwenang akan bertanggung jawab penuh atas pencegahan segala potensi banjir yang akan ditimbulkan akibat pembangunan Bendung, dan juga tidak dilarangnya pangalkom untuk tetap bekerja dipinggir sungai, namun saat ini kesepakatan itu ternyata justru tidaklah diindahkan.
Jika hal yang lebih parah tidaklah diinginkan terjadi, tentunya pihak berwenang seperti halnya Balai PU harus maksimal dalam melakukan pemeliharaan dan pengawasan Bendung di Desa Sondoang. Disisi lain juga harus ada yang bertanggung jawab untuk ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat akibat luapan sungai yang disebabkan oleh kurang baiknya pemeliharaan bendung.
Lebih tepatnya Pembangunan Bendung di Desa Sondoang harus berbanding lurus dengan kesejahteraan Masyarakat.