SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat tengah merumuskan para pelaku yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju.
Bertepatan momentum hari Bhakti Adhyaksa yang ke 64 tahun, Senin (22/7/2024), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Andi Darmawangsa mengungkapkan, penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
Perihal calon tersangka, Andi Darmawangsa menyebut, ini akan diketahui publik pada pekan depan, sejak press rilis ini digelar bersama sejumlah awak media.
“Kami sudah kantongi namanya, jadi rekan-rekan wartawan tunggu minggu depan kami akan mengungkap kasus siapa tersangkanya,” ujarnya.
Darmawangsa mengatakan, kejaksaan telah menerima laporan keuangan negara dari dua lembaga yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, soal perhitungan kerugian keuangan negara kejaksaan masih akan melakukan komunikasi secara bersama pihak BPKP, terkait kesepakatan besaran nilai kerugian yang dihasil pada kasus itu.
“Kami sudah miliki nilai kerugian negara, namun kami harus koordinasikan dengan BPKP mengenai jumlah besarannya secara pasti, sabar saja kami akan lakukan yang terbaik,” pungkasnya.
(Adr)