Patut Diapresiasi, Mantan Kadis Pertanian Tunjukkan Sikap Kooperatif

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Mantan Kepala Dinas Pertanian Sulbar, Hamzah dinilai menunjukkan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Hal itu menyusul kehadiran Hamzah saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih tahun 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

“Kehadiran pak Hamzah kalau dibilang taat asas, itu memang taat asas. Membuktikan pak Hamzah kooperatif memenuhi panggilan persidangan,” kata Sekretaris Gerakan Pemuda Anti Korupsi Sulbar Syaiful Arifin, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mamuju, Rabu (29/1/2020).

Syaiful menambahkan, Hamzah jelas tidak ingin menghalangi proses hukum. Seperti diketahui, Hamzah datang sekitar pukul 09.00 untuk diperiksa sebagai saksi di PN Mamuju.

Syaiful mengatakan, Hamzah menghargai penegakan hukum yang sedang dijalankan, karenanya perlu diapresiasi.

“Kedatangan untuk pemeriksaannya patut diapresiasi mengingat yang bersangkutan ini adalah figur publik,” kata Syaiful.

Sementara, Hamzah mengaku kehadiran di PN Mamuju untuk didengarkan kesaksiannya sebagai saksi.

Adapun tudingan bahwa dirinya mangkir dari penggilan sebagai saksi dalam kasus diatas, Hamzah mengatakan itu tidak benar.

“Tidak benar kalau saya mangkir dari panggilan. Saya sebagai warga negara yang taat hukum bersedia untuk dipanggil sebagai saksi. Adapun dua kali pemanggilan yang dilakukaan JPU dan tidak hadiri hal itu disebabkan adanya dinas luar,” kata Hamzah.

“Sebetulnya pemanggilan JPU secara resmi baru dua kali diterima dan saat panggilan dilayangkan saya lagi dinas luar,” sambungnya.

Kata Hamzah, untuk pemanggilan keempat sebetulnya belum sampai, namun JPU sudah menyampaikan lewat pesan WhatsApp (WA).

Hamzah menambahkan, secara pribadi dia memintaa maaf atas ketidak hadirannya saat pemanggilan sebelumnya.

“Secara pribadi saya meminta maaf belum sempat menghadiri panggilan sebelumnya dan untuk panggilan selanjutnya saya siap menghadiri,” sebutnya.

Diketahui, sidang korupsi pengadaan bibit benih yang rencana akan digelar di PN Tipikor Mamuju ini hari Rabu (29/1/2020) ditunda. Namun berdasarkan informasi diterima sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/1/2020).