SULBARONLINE.COM, Sulsel — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin DPRD Sulawesi Barat berkunjung ke Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (07/11/22).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim, para anggota Pansus seperti Ir. H. Hamsah Sunuba, Hj. Amalia Fitri Aras dan Ahmad Iksan Syarif.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur dan sejumlah Kabag di Kantor Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Shuriah, kunjungan kerja Pansus Ranperda bantuan hukum bagi orang miskin ini bertujuan untuk melalukan sharing dan study komparasi Perda. Sebab di Sulawesi Selatan, Perda bantuan hukum untuk orang miskin telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, beberapa hal subtansi didiskusikan, mulai dari ruang lingkup yang perlu diatur maupun objek dalam Ranperda tersebut.
“Misalnya apa yang dimaksud devinisi dari masyarakat miskin, kemudian subtansi mengenai objeknya, apakah itu menyangkut pada daerah administrasi dalam wilayah pemerintahan atau siapa saja yang bisa diberikan fasilitasi pemberian bantuan hukum warga miskin. Jadi, bukan hanya warga Sulbar. Jadi siapapun yang memohonkan bantuan hukum itu menjadi subtansi,” kata Usman saat dihubungi via Telepon.
“Diskusinya juga menyangkut objek yang seperlunya kita perluas, misalnya menyangkut disabilitas, kemudian warga miskin yang paling tidak memiliki akses, termasuk buruh migran yang ada di luar negeri,” tambah Politisi Golkar itu.
Ranperda ini, kata Usman, sangat dibutuhkan karena memang menjadi hak dasar bagi warga sebagai jaminan perlindungan dan bantuan hukum.
Apalagi hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Sehingga Perda ini harus lahir sebagai penjabarannya.
“Apa yang kita sharingkan itu cukup kontributif untuk kita bahas lebih lanjut sampai pada prosesnya. Yang pasti, Perda ini penting karena akan menjadi hak-hak dasar bagi warga yang tidak mampu, tetapi berhadapan dengan persoalan hukum,”
Usman berharap, Ranperda ini dapat segera disahkan sebelum tahun 2022, karena masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Sulbar tahun 2022.
“Target kita mudah-mudahan tidak ada kendala segera disahkan, tidak menyeberang ke 2023. Tetapi kalau masih akan alot, tetap kita proses di tahun 2023. Tapi tetap kita target 2022 ini disahkan, karena ini merupakan Prolegda,” sebutnya.
Legislator Sulbar asal Dapil Polewali Mandar (Polman) II ini mengaku, selama ini diyakini ada banyak warga yang menghadapi persoalan hukum, namun tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum karena faktor ekonomi.
Sehingga, Usman berharap kepada Pemprov Sulbar untuk lebih konsisten jika Ranperda tersebut sudah disahkan.
“Karena ini betul-betul menjadi pelayanan kepada warga khususnya pelayanan pemberian perlindungan hukum. Selama ini, pasti banyak persoalan hukum bagi warga, cuma karena belum ada regulasinya, maka kita tidak bisa akomodir dan implementasi. Nah kalau sudah ada, maka warga yang betul-betul berhadapan dengan masalah hukum, dan dari sisi ekonomi mereka tidak mampu, menjadi kewajiban bagi kita untuk memberi perlindungan hukum,” harap Usman.
Laporan: Ash