Operator Belanja Pegawai dan Pengurus BMD Diharap Lebih Maksimal Berkinerja

SULBARONLINE.COM, Majene — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis 07 Maret 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perencanaan anggaran belanja pegawai triwulan I pada tahun berjalan dan melakukan validasi atas kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan BMD Lingkup Provinsi Sulbar.

Dilaksanakan di Kabupaten Majene, kegiatan ini dibuka Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Naji Atjo, dimonitoring langsung Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf dan Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Murdanil, serta dihadiri para Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset/Jf Perencana Ahli Muda, Operator Belanja Pegawai dan Operator Pengurus Barang Lingkup Pemprov Sulbar, agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga proses perencanaan penganggaran belanja pegawai dapat terpenuhi selama tahun berjalan begitu pula dengan pengelolaan barang milik daerah dapat tervalidasi dengan baik.

Melalui sambutannya, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menekankan bahwa pembayaran TPP dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu tanggal 5 setiap bulannya.

”Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan pengajuan pembayaran di BPKPD Bidang Perbendaharaan yang berakibat lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening masing-masing Pegawai dan bisa lebih efektif, sehingga semua OPD Lingkup Pemprov Sulbar dapat menerima TPP tepat waktu,” kata Masriadi.

Masriadi berharap pengelolaan BMD tahun ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yakni Revitalisasi BMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah,” ungkapnya.

Masriadi juga berharap, agar mengkaji temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan cermat dan membutuhkan penyelesaian yang konkret, menetapkan tindak lanjut yang jelas dan bertanggungjawab terhadap temuan-temuan dan laporan hasil pemeriksaan dan memastikan kesinambungan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan BMD.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para operator belanja pegawai dan operator pengurus BMD Lingkup Pemprov Sulbar dapat lebih maksimal dalam berkinerja untuk melakukan rekonsiliasi tersebut, sehingga semua OPD Pemprov Sulbar bisa gajian tepat pada tanggal 1 (satu) dan menerima TPP tepat pada tanggal 5 (lima) setiap bulan dan BMD Lingkup Pemprov Sulbar dapat tervalidasi dengan baik.