SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pengacara kondang O.C Kaligis menegaskan kliennya YKY Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan tidak terlibat dalam kasus Tambang Pasir Ilegal yang berada di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
OC Kaligis menjelaskan, penangkapan terhadap kliennya asal Korea Selatan itu tidak sesuai dengan prosedur karena petugas saat itu tidak membawa surat perintah penangkapan.
“Kami tidak melakukan penambangan liar; ada sertifikat, surat keterangan sewa, dan surat dari departemen kehutanan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan hutan lindung,” tegasnya, Kamis (5/9/2024) via WhatsApp.
O.C Kaligis mengatakan, sebagai kuasa hukum sangat merasa keberatan sebab petugas melakukan penangkapan pada saat itu yang dianggap telah menyalahi aturan proses hukum yang berlaku.
“Saat itu petugas juga tidak memperlihatkan tanda pengenalnya, nanti kami ribut-ribut baru mereka dikeluarkan surat perintah penangkapan,” tuturnya.
Kaligis menguraikan, pada saat penangkapan tersebut per tanggal 16 Agustus oleh tim Gakkum adalah perbuatan penculikan, dan itu bentuk tindak kejahatan dilakukan oleh para petugas.
Hal ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 29 yang menyatakan penyitaan barang dilakukan sebagai barang bukti perbuatan tersangka harus ditandatangani dalam pasal satu tersebut.
“Ini sama halnya penculikan dan kejahatan jabatan, petugas menyita alat berat tanpa ada surat penyitaan, bahwa tanggal 16 Agustus itu disita akan tetapi surat penyitaan keluar satu minggu kemudian,” tutupnya.(adr)