Nasib Pemilih di Perbatasan, Begini Penjelasan Ketua KPU Sulbar

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, segera menjadwalkan pertemuan dengan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait 457 Daftar Pemilih yang berada di batas wilayah Sulbar dan Sulteng.

Rencananya, KPU akan menjadwalkan pertemuan tersebut di Minggu kedua bulan Januari 2019.

Hal itu diakui oleh Ketua KPU Sulbar, Rustang, kepada SULBARONLINE.COM, Senin (7/01/19).

Menurut Rustang, setelah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Sulbar belum lama ini, disepakati untuk segera menyusun rencana pertemuan dengan KPU Sulteng.

“Jadi, KPU di Sulteng rencananya mau ke Sulbar, tapi saya bilang tak usah. Kita sama-sama ke tempat perbatasan wilayah, sama-sama melihat lokasinya. Benarkah itu sesuai laporan 3 Dusun yang terbagi ke dua Desa dan menyeberang,” kata Rustang.

“Selain ingin melihat langsung masyarakat, kita juga mau lihat letak geografisnya. Dan kita mau KPU Pasangkayu dan KPU Donggala juga harus hadir, sebab KPU Kabupaten ini eksekutornya,” tambah Rustang.

Dalam pertemuan itu nantinya, kata Rustang, akan dipastikan apakah warga di sana dimasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTB) Sukteng atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulbar.

“Kita akan pastikan itu dalam pertemuan nantinya. Kalau 457 itu mau memilih di Palu, maka kita ingatkan mereka untuk segera mengurus pindah domisili atau mengurus untuk DPTB di Sulawesi Tengah. Jadi orang yang terdaftar di DPT kita itu tapi tidak memilih di TPS dia terdaftar itu masuk ke DPTB Sulteng,” sebutnya.

Sebelumnya, lanjut mantan Ketua Panwaslu Mamuju Tengah (Mateng) ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Dinas catatan Sipil Provinsi Sulbar untuk membantu masyarakat di perbatasan jika ada yang ingin pindah domisili.

“Saya juga sudah sampaikan ke Capil Provinsi bahwa tolong jika ada dari 457 itu atau yang lain separuhnya mau pindah domisili, dan ada yang secara sah mau tetap di Pasangkayu memilih, mohon dibantu,” katanya.

Namun, lanjut Rustang, sebelumnya Gubernur Sulbar telah menyampaikan kepada KPU agar tetap memasang TPS berdasarkan kode wilayah yang ada sekarang ini. Sebab, Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas wilayah itu belum ada revisi kode wilayah.

“Kami (KPU) ini prinsipnya menjamin keselamatan hak pilih warga, dan bagaimana implikasi hukumnya. Kemungkinan terburuk kalau ada persoalan PHP setelah Pemilu dan digugat di wilayah itu, kami yang kena. Jadi potensi DKPP nya yang kami hindari, sehingga kami hati-hati. KPU Pasangkayu dan kami di Provinsi  Kita bekerja agar sama-sama aman,” jelasnya.