SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Marigun Rasyid menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) pada masa sidang ke-II Tahun 2022.
Kegiatan Sosper kali ini dilaksanakan di dua titik. Pertama, di Kecamatan Bambalamotu dan Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Rabu hingga Jumat, 11-13 Mei 2022.
Sosper yang digelar kali ini membahas tentang Perda penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan zat adiktif di kalangan masyarakat terutama pada anak sekolah dan anak remaja lainnya.
Menurut Marigun, jegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah menjadi agenda rutin dan tugas pokok anggota DPRD, bertujuan agar masyarakat secara luas mengetahui bahwa ada produk-produk hukum yang telah dihasilkan DPRD berupa Perda, karena selama ini masyarakat banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum tersebut.
“Kegiatan sosialisasi Perda yang dilakukan anggota dewan, salah satu pertimbangannya banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat dewan tidak diketahui masyarakat secara luas,” terang Marigun,
Legislator Sulbar asal dapil Pasangkayu ini, mengaku di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD, diharapkan masyarakat secara luas mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.
“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, anggota dewan yang sangat urgen dan penting menjelaskan pada masyarakat agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan diharapkan mampu diimplementasikan dalam masyarakat kita,” harapnya.