SULBARONLINE.COM, Mamuju – Mantan Wakil Bupati Polman M. Natsir Rahmat dan mantan Wakil Bupati Majene Arismunandar, dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulbar, Rabu 9 April 2025.
Selain kedua mantan pejabat ini, delapan orang juga ikut dilaporkan. Mereka adalah Saggaf Katta, Abd. Rasyid Rahmat, A. Fattah Katta, Busman M. Yunus, Ahmad Usman, Kartini, serta dua anggota TNI yakni Firsan Firdaus dan Jasman Sinala.
Kesepuluh orang tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan lahan di Kabupaten Majene.
Kuasa hukum pelapor, Hasri SH.,MH, menjelaskan, ia mewakili kliennya yang merupakan developer atas nama Muhammad Nasir Liga, melaporkan masalah ini karena kliennya sudah dirugikan oleh para pelapor dalam hal jual beli lahan yang belakangan diklaim juga sebagai lahan milik Pemkab Majene dan klaim masayarat. “Belakangan muncul kalau di sana terdapat 24 sertifikat,” kata Hasri.
Mengenai proses jual beli lahan tersebut, ia menjelaskan bahwa Januari tahun 2022, terlapor M. Natsir Rahmat menghubungi kliennya untuk menawarkan sebidang tanah dan menyampaikan bahwa jika tidak segera berminat, maka tanah tersebut akan diambil oleh pihak lain.
“Selanjutnya, terlapor, M. Natsit Rahmat memanggil klien kami untuk datang ke kediamannya di Polman guna dipertemukan dengan pengurus atas nama Firsan Firdaus dan Ahmad Usman,” kata Hasri.
Selanjutnya, kliennya kemudian diarahkan untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, yang terletak di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Tanah tersebut memiliki luas 18.000 m², sebagaimana tercantum dalam Sporadik Nomor Register 597/KEL-TDT/157/2021 Tanggal 12 Agustus 2021.
Namun, lanjut Hasri, dalam perjalanan pengurusan, ukuran tanah tersebut terus bertambah. Dan kliennya kembali ditawari sebidang tanah lain oleh Jasman Sinala, yang lokasinya bersebelahan dengan tanah yang pertama. Sehingga, total luas tanah yang ditawarkan mencapai sekitar 21.000 m².
“Akibat rangkaian perbuatan para terlapor, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000.000,” ungkap Hasri.
Bahwa perbuatan para terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal-pasal lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung berupa salinan perjanjian atau bukti kwitansi, bukti komunikasi antara klien dengan para terlapor, bukti transfer atau pembayaran lainnya, dokumen pendukung lainnya, dan okumentasi foto,” beber Hasri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan hormat agar Polda Sulbar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Hasri.
Mengenai munculnya nama Arismunandar sebagai pihak terlapor, kata Hasri, karena terlibat sebagai pengurus dalam penjualan lahan tersebut. “Ia ikut menerima dana penjualan lahan yang dibeli klien kami. Kami punya bukti transfernya,” ungkap Hasri.
Hasri kembali menegaskan bahwa nama-nama yang ia laporkan itu memiliki peran masing-masing, sebagai berikut: M. Natsir Rahmat (Penjual/ Eks Wakil Bupati Polman, Saggaf Katta (Penjual), Abd. Rasyid Rahmat (Penjual), A. Fattah Katta (Pengurus), Busman M. Yunus (Pengurus), Firsan Firdaus (Pengurus / Anggota Kodim Majene), Ahmad Usman (Pengurus), Jasman Sinala (Penjual / Anggota Kodim Majene), Arismunandar (Pengurus / Eks Wakil Bupati Majene), dan Kartini. (Penjual).
Hasri dalam laporannya juga melampirkan alat bukti berupa dokumen perjanjian penyerahan tanah beserta seluruh surat pernyataan, bukti transfer, kwitansi, bukti percakapan elektonik, dan dokumentasi.
(edt/rdk)