SULBARONLINE.COM, Mamuju — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar bersama KPU Sulawesi Barat.
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di Kantor Bawaslu Sulbar, Kamis (1/9/20).
Tujuannya, sebagai upaya untuj memastikan pelayanan publik sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sulawesi Barat, bersama Ombudsman dan KPU Sulbar menggelar penandatanganan MoU atau kerja sama fungsi koordinasi ketiga lembaga tersebut.
Kegiatan itu dihadiri kepala Perwakilan Sulawesi Barat Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar Rustang, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Barat.
MoU atau Kerja sama yang dibangun ini, tentang penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan publik, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sifatnya umum, untuk mencegah maladministrasi dan juga tindak lanjut MoU Ombudsman bersama KPU RI dan Bawaslu RI tentang penanganan laporan masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada,
Menurut kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU Ombudsman RI dengan Ketua KPU dan Bawaslu.
“Kami berharap tetap memastikan berjalannnya pelayanan publik di KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan menerima pengaduan masyarakat tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu,” kata Lukman.
Ia juga mengungkapkan bahwa hiiuk pikuk pemilukada, lembaga penyelenggara Pemilu dapat bekerja keras dengan integritas yang tinggi.
“Kita berharap ada peran ombudsman. Bagaimana isu atau tema pelayanan publik itu menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat. Maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana,” harapnya.
“Maka ke depan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat yang mengusung materi pelayanan publik,” tambah Lukman.
Sementara, Ketua KPU Sulbar, Rustang mengaku, akan menindaklanjuti MoU ini dalam bentuk aksi nyata.
“Misalnya terkait agenda debat publik, bagaimana semangatnya calon terkait pelayanan publik di daerah ini,” sebutnya
“Tanpa MoU, KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan pelayanan publik.
Walaupun di masa pandemi, pelayanan publik harus terlaksana dalam keadaan apapun,” tambah Rustang.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, menyampaikan bahwa pelayanan publik memang harus menjadi Slsakti sebagaimana Penandatangan MOU dilaksanakan di hari bersejarah, yaitu di momentum peeingatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Pemilu kita bisa diakses oleh publik dan membangun kepercayaan publik. Kita berharap, kedepan MOU ini menjadi modal besar untuk membangun kepercayaan masyarakat, mengingat MOU ini bagian tindak lanjut yang dilakukan oleh Pusat. MOU ini bisa memberi payung hukum untuk berkoordinasi dari 3 lembaga dalam memberi pelayanan. Juga diharapkan tidak ada masalah di masa kampanye,” tutup Sulfan.