SULBARONLINE.COM, MAMUJU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melalui Bupati Habsi Wahid, secara resmi menyerah naskah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, melalui rapat paripurna di Gedung baru DRRD Mamuju, Rabu, (07/08).
Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan, bahwa perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 perlu dilakukan.
“Salah satu penyebabnya, karena perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA APBD tahun anggaran 2019 yang berasal dari perubahan pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat, yang perlu segera dipenuhi serta adanya kebijakan-kebijakan yang berdampak pada perubahan belanja,” ucap Habsi Wahid.
Selain itu ia juga menambahkan, Alasan lain adalah karena keadaan menjadi penyebab dilakukannya pergeseran anggaran jenis belanja dan kegiatan dalam OPD, yang dilakukan untuk mendorong tercapainya standar pelayanan minimum sesuai target yang ditetapkan. Selain itu, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
“Yang mana diperoleh SiLPA tahun 2018 senilai 13.395.756.003,42 Rupiah sesuai hasil audit BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018, sehingga harus dilakukan perubahan terhadap penerimaan pembiayaan tahun 2019 dari rencana SiLPA senilai 23.797.672.771 Rupiah.” ungkapnya.
Berikut rincian kebijakan umum APBD-P tahun anggaran 2019 yakni, anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp. 15.391.483.450,- atau sebesar 1,33 %. Anggaran Belanja bertambah sebesar Rp. 6.989.566.682,- atau sebesar 0,60 %. Sementara penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. 10.401.916.767,58 atau sebesar 43,70%. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan.
Untuk diketahui, Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mamuju, Siti Suraidah Suhardi tersebut, juga dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi yang menyetujui beberapa Ranperda disahkan menjadi Perda, diantaranya Ranperda pajak Perparkiran, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Ranperda tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, dan terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di waktu yang sama juga ada Pengesahan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018.(*/msd)