SULBARONLINE.COM, Mamuju — Banyaknya informasi yang berseliweran dan tidak jelas sumbernya pasca gempa bumi Majene-Mamuju 15 Januari 2021 lalu, membuat para penyintas gempa mengalami trauma yang mendalam akibat musibah yang dialaminya.
Ditambah lagi dengan munculnya berbagai isu-isu memprovokasi dari orang yang tidak bertanggung jawab seolah-olah akan ada gempa susulan yang jauh lebih dahsyat dari sebelumnya.
Di sisi lain, semakin meningkat pandemi Covid-19 di Sulbar yang tentunya menjadi atensi semua pihak ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai penularannya.
Atas rentetan permasalahan di masa tanggap darurat bencana tersebut,Komisioner KPID Sulawesi Barat, langsung memonitoring dan intens menghimbau insan lembaga penyiaran (LP), terutama televisi dan radio agar meningkatkan perannya sebagai media edukasi dan menyebarkan informasi dalam mencegah dan menangkal isu-isu hoaks terkait Gempa Mamuju-Majene dan Covid-19.
“Kami KPID menghimbau kepada seluruh pengelola lembaga penyiaran se Sulbar, agar terus memainkan peran dan fungsinya memberikan edukasi, hiburan dan informasi kepada masyarakat luas terkait kondisi yang dihadapi masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, April Ashari saat mengunjungi LPPL Mateng, LPS Bamba Manurung dan LPB Mateng TV, Rabu (03/02/21).
Selain itu, Ketua KPID Sulbar yang didampingi Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, juga menekankan pentingnya lembaga penyiaran meminta masyarakat agar tak mudah terpancing dan terpengaruh dengan berita hoaks terkait isu gempa bumi serta tsunami dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam situasi ini diharapkan masyarakat mencari informasi terkait gempa bumi dan perkembangan penanganan Covid 19 sejatinya dari sumber yang memiliki kapabilitas yaitu BMKG dan Tim Satgas dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” harapnya.
Sementara itu, Direktur LPS Suara Bambamanurung Mamuju Tengah, Abdullah, menilai hal tersebut merupakan langkah kongkrit KPID, selaku regulator penyiaran yang turun langsung menyampaikan arahan, himbauan dan permintaan ke pemilik usaha penyiaran di tengah situasi pasca gempa dan di tengah pandemi Covid19.
“Tentu kami akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, sebagai wujud dari kepedulian kami atas masalah yang kita hadapi sekarang,” terang Abdullah.