SULBARONLINE.COM, Mamuju – Ketua Komisi lll DPRD Sulawesi Barat, Rayu menyebutkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanasa terindikasi tidak mengantongi izin.
Hal itu ditegaskan Rayu saat ditemui sejumlah wartawan di Cafe Happines, Pasangkayu, Sabtu (25/1/2020).
Rayu beralasan, saat mengunjungi pelabuhan yang terletak di desa Pangiang, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu itu, tidak ada syahbandar selaku pihak otoritas pelabuhan.
Menurut Politisi senior PDI Perjuangan teraebut, semestinya pihak syahbandar mengawasi saat aktivitas di pelabuhan.
Dia mensinyalir adanya permainan antara pemegang otoritas dengan pihak pengguna pelabuhan.
“Saya mensinyalir ada kongkalikong (main mata). Itu juga mungkin belum diserahkan ke daerah untuk menghindari pengawasan,” tutur Rayu.
Ternyata dugaan Rayu soal surat izin bongkar muat di pelabuhan ini benar. Dan, itu dibantah oleh pihak PT. Awana Sawit Lestari selaku pengguna melalui humasnya.
“Kami sudah bersurat ke pihak UPP. Dan, sudah direspon secara lisan. Sampai sekarang, kami belum mengantongi surat (surat izin),” kata humas PT. Awana Sawit Lestari, Yudhy Gunawan Abdi via ponsel, Senin, 27 Januari 2020.
Ia menambahkan, akan segera menkoordinasikan dengan pimpinannya. Ditanya soal setoran ke pihak otoritas pelabuhan, ia menjelaskan tidak faham soal itu.
Firdaus selaku syahbandar, saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin, 27 Januari 2020, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pelayanan secara profesional.
Jika butuh informasi lebih lanjut terkait surat izin, ia menyarankan lansung menghubungi UPP Belang-belang.
“Kami tak bisa langsung memberikan informasi. Jika butuh, bisa langsung hubungi UPP Belang-belang, apalagi soal prinsip,” jelas Firdaus. (Advertorial).