SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat beserta jajaran mendapati secara langsung adanya dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, Junat 6 Februari 2026.
Hal ini ditemukan saat melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Usai melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Pasangkayu, Kakanwil KemenHAM Sulbar bersama tim menyempatkan diri singgah di SPBU Bulucindolo untuk melakukan pengisian bahan bakar. Namun, di tengah proses pengisian BBM, Kakanwil dan jajaran melihat adanya aktivitas yang tidak lazim, yakni sebuah mobil pick up yang membawa tangki siluman di bagian belakang kendaraan.
Tangki tersebut diduga kuat memiliki kapasitas lebih dari 1 ton, yang tengah diisi BBM Solar Bersubsidi secara langsung di SPBU.
Aktivitas ini dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasangkayu yang berhak mendapatkan distribusi BBM Subsidi secara adil dan merata.
Melihat kejadian tersebut, Kakanwil KemenHAM Sulbar bersama tim segera menegur pihak SPBU lebih tepatnya pengawas di lapangan dan menyampaikan keberatan atas praktik yang diduga menyalahi aturan.
Kakanwil menegaskan bahwa distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat mencederai prinsip keadilan serta berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat.
“Karena ketika dimintai surat rekomendasi pengisian ini, pihak pengawas, operator maupun yang mempunyai kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil KemenHAM Sulbar langsung menyampaikan kejadian ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya.
“Kami memasttikan untuk terus mengawal dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat, termasuk hak atas akses pelayanan publik dan distribusi sumber daya secara adil, serta mendorong semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” tegasnya.
“Diharapkan kepada pengelola SPBU khususnya di Sulawesi Barat agar mematuhi ketentuan atau SOP yang berlaku, jangan lagi ada praktek-praktek seperti ini lagi,” pungkasnya.
(red/red)





