SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H. Syafrudin Baderung memberi perhatian khusus terhadap isu pernikahan anak di bawah umur yang sering menyeruat ditengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Syafrudin saat menghadiri Kegiatan Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan yang diadakan di Eko Wisata Hotel Berkah, Malauwwa Mamuju, Senin (19/6/23).
Menurutnya, isu pernikahan dini perlu mendapatkan penanganan serius para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh. Jika masalah tersebut terus mencuat dihadapan publik maka akan menjadi informasi tidak jelas yang berefek negatif terhadap lembaga Kementerian Agama.
Ia menginginkan para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh berperan aktif dalam memberikan edukasi dan penjelasan terhadap masyarakat terkait isu pernikahan anak di bawah umur yang selalu dikaitkan dengan Kementerian Agama.
Kakanwil Kemenang Sulbar menegaskan jika Kementerian Agama masih berpegang teguh pada undang-undang dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas khususnya dalam hal pernikahan anak di bawah umur.
“Kementerian Agama tidak pernah menikahkan anak di bawah umur kecuali ada keputusan dari pengadilan,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan para Kepala KUA dan penghulu agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Kementerian Agama saat menjalankan tugasnya.
“Saya berharap tidak ada (kepala KUA dan penghulu) yang merusak citra kemenag saat menjalankan tugas di masyarakat,” tuturnya.
Dengan tegas mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini akan menindak Kepala KUA dan Penghulu yang berani bertindak diluar aturan dengan menikahkan anak yang masih di bawah umur.
“Hari ini juga saya akan tindak tegas jika ada kepala KUA atau Penghulu yang ketahuan nakal (menikahkan anak di bawah umur),” ujarnya.
(Adv)