Sulbaronline.com,MAMUJU–Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2023/2024 sedang berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Mitthar Thala Ali menegaskan, dalam proses penerimaan siswa baru tersebut, dirinya telah menghimbau kepada pihak sekolah untuk mematuhi petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
Ia menjelaskan, juknis tersebut telah tertuang di dalam Surat Keputusan Kadisdikbud Sulbar bernomor 002.01.01/416/2023 yang mengacu terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2021.
“Ini sudah berjalan dan kita sudah keluarkan juknisnya. Juknisnya ini berdasarkan dari peraturan kementrian dan pergub, yang kemudian kita sesuaikan dengan apa yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, dan kita sampaikan kepada semua sekolah untuk betul-betul mematuhi juknis ini, saya tidak ingin ada sekolah yang laksanakan PPDB tidak berdasarkan juknis,”tegas Mitthar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023).
Misalnya kata Mitthar, juknis terkait kuota calon peserta didik tak boleh diubah oleh sekolah dengan alasan membludaknya pendaftar. Sebab kata dia, juknis telah mengatur besaran kuota di huruf F poin 1, sekolah hanya diperbolehkan menerima minimal 36 peserta didik dalam satu rombongan belajar atau kelas yang tentunya sudah disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
“Di point itu dipertegas kalau sekolah tidak diperbolehkan menambah. Saya sudah wanti-wanti sama sekolah, bahwa misalnya kuotanya hanya empat kelas jangan ditambah lagi dengan alasan banyaknya pendaftar itu tidak boleh. Sekolah lain juga harus berbenah jangan beranggapan kenapa cuma SMA 1 misalnya yang banyak mendaftar, ya buatlah sesuatu agar anak-anak itu tertarik mendaftar di sekolah kita,”tambahnya.
Mitthar berharap tak ada masalah atau polemik yang muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ini. Ia juga tak ingin adanya pungutan diluar ketentuan yang membebankan orang tua calon peserta didik.
“Saya harap jangan ada masalah, jangan ada pungutan liar, kita himbau supaya tidak ada yang membayar dalam PPDB ini. Di juknis juga diatur itu tidak ada pungutan, dan saya belum pernah dengar ada pembayaran. Saya tekankan itu jangan membuat sesuatu yang bisa menjadi sorotan masyarakat dan memberatkan orang tua calon siswa,”pungkasnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini proses PPDB jalur prestasi dan afirmasi sudah selesai dilaksanakan. Sementara penerimaan melaluu jalur umum atau reguler saat ini sedang berlangsung. PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 ini kata Mitthar secara umum dilakukan secara online dengan maksud transparansi dan mempermudah calon peserta didik mendaftar dan memantau hasil PPDB.
“Kita online dan ada sekolah yang langsung atau masih luring (offline), umumnya memakai sistem aplikasi online. Karena itu juga salah satu cara kita untuk mengurangi potensi praktek ilegal penerimaan siswa di sekolah favorit, dengan menggunakan sistem online maka akan bisa langsung dibuat penilaian yang diterima, bisa dipantau. Jadi sekali lagi saya tekankan ke sekolah lakukan sesuatu dengan transparan, terbuka saja, jangan begini begitu termasuk juga dengan penggunaan anggaran begitu,”kuncinya.(Adv)