SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Surya Yuliawan, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar yang berlangsung di Jalan R.E. Marthadinata, Mamuju, Selasa 19 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton dan turut dihadiri oleh Wakajati Sulbar Nur Asiah, serta jajaran pejabat dan staf internal Kejati Sulbar. Prosesi simbolis peletakan batu pertama dilaksanakan secara bergantian antara Kajati, Wakajati, dan Kadis PUPR Sulbar sebagai tanda resmi dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan ini merupakan wujud sinergi strategis yang sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu membangun infrastruktur yang berwawasan lingkungan hidup.
Diharapkan, pembangunan fasilitas penegakan hukum ini dilaksanakan demi pelayanan publik yang lebih optimal. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat infrastruktur kelembagaan dan kemandirian lembaga hukum di Sulbar.
Proyek yang mengangkat nilai kontrak sebesar Rp 1,83 Miliar dan bersumber dari APBD Tahun 2025 ini dipercayakan kepada CV Mallo sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Armyl Engineering Konsultan sebagai konsultan supervisi. Masa pelaksanaan konstruksi ditetapkan selama 120 hari kalender, hingga Desember 2025, dengan harapan kelancaran dan ketepatan waktu yang tinggi.
Disambangi di akhir acara, Kadis PUPR Sulbar Surya Yuliawan menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana Kejati Sulbar merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dengan institusi penegak hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Acara di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk dokumentasi kebersamaan dan dukungan terhadap pembangunan ini. Dengan terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan Kejati Sulbar semakin optimal dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
(rls/pn)