Sulbaronline.com,MAMUJU–Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Fandhy Ploletar ke Polda Sulbar.
Pelaporan itu dilakukan lansung Muh.Faezal didampingi penasehat hukumnya H.M Tahir Arifin, SH., MH Selasa (09/05/23).
Fandhy dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang ITE lantaran diduga telah menyerang dan menghina Muh. Faezal secara berulang kali melalui media sosial Facebook (FB).
Penasehat hukum Kabid SMA H.M Tahir Arifin, SH., MH kepada Sulbarpedia.com menegaskan pihaknya melaporkan Fandy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik yang dapat merusak harkat dan martabat serta merugikan kliennya.
“Tadi kami sudah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Subdit 5 Dirkrimsus Polda Sulbar dalam konteks pencemaran nama baik dan dan pelanggaran undang-undang ITE. Kami meyakini semua unsur pidanya terpenuhi.”kata pengacara berdarah Mandar ini.
Pengacara senior ini menjelaskan pelapolaran yang dilakukan kliennya sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan karena merasa telah difitnah dan direndahkan secara terus-menerus diruang publik atau media sosial.
“Tentu ini sangat merugikan klien kami, ini merusak nama baik pribadi, keluarga bahkan institusi Dinas Pendidikan Sulbar. Pelaporan ini kita lakukan juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak seenaknya berbuat di media sosial. Ada 10 postingan yang kami laporkan, semua buktinya sudah kami serahkan ke penyidik.”terangnya.
Selaku penasehat hukum, Tahir Arifin berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan profesional oleh penyidik Polda Sulbar. Namun Ia menyekini kasus ini akan segera diproses karena menurutnya semua unsur pidananya telah terpenuhi.
“persoalan ini harus diproses hukum, karena apa yang dituduhkan kepada klien kami semuanya tidak benar. Proses penyidikannya kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Sulbar”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal mengatakan laporan itu terpaksa Ia buat lantaran yang bersangkutan enggan meminta maaf dan melakukan penyerangan secara terus menerus di media sosial.
“Dia terus menerus melakukan fitnah dan ujaran kebencian kepada saya, tidak ada etikad baiknya untuk minta maaf. Kami coba menenangkan diri dan ahirnya kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan.”ungkapnya.
Faezal bergarap lapornnya dapat ditindaklanjuti dan memperoleh keadilan agar nama baik dan issu muring terhadap dirinya dapat dapat dipulihkan kembali.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan, tentu kami berharap hal ini dapat di proses karena dampaknya kurang baik bagi saya dan keluarga,”tutupnya.(Adv)