SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, Dr Hj Herny Agus mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pasangkayuu dan seluruh masyarakat untuk segera melaporkan pajak atau SPT tahunan dengan lewat E-filing.
Batas pelaporan SPT tahun pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan atau perusahaan paling lambat 30 April 2022.
“Saya ingin mengajak kepada seluruh masyarakat dan ASN Kabupaten Pasangkayu untuk melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan E-filing sebelum tanggal 31 Maret 2022, wajib pajak badan sebelum tanggal 30 April 2022. Serta mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS Sebelum 30 Juni 2022,” ajak Wabup Herny, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, dengan melaporkan dan membayar pajak atau SPT tahunan merupakan kewajiban setiap warga. Hal itu uga dalam rangka mendukung kemajuan dan pembangunan di Kabupaten ujung utara Sulawesi Barat itu.
“Dengan Membayar Pajak Dan Melaporkan SPT Tahunan berarti ikut serta dalam pembangunan dan membiayai negara,” pungkas Herny. (Advertorial).