SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepolisian Resor Kota Mamuju membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Tiga orang tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Mamuju.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam keterangan resmi pres rilis Polresta Mamuju pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y (24 tahun), E (23 tahun), dan NH (17 tahun).
Tersangka Y diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa yang sebelumnya pernah ditangkap pada Desember 2024. Dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Y karena berusaha melarikan diri.
“Saat dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Y melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan pres rilis, Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif para pelaku nekat melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Donggala, Polda Sulteng.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga yang sangat murah di bawah harga pasaran. Satu unit sepeda motor Honda CRF hasil kejahatan dijual seharga Rp 6 juta, sedangkan satu unit Yamaha N-Max dijual seharga Rp 1,5 juta di wilayah Donggala.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju. Laporan pertama mencatat kehilangan Yamaha N-Max di Dusun Barambajabu, Desa Bambu, Kecamatan Mamuju pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, laporan kedua terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF di Dusun Jati, Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong terencana. Saat menggasak Yamaha N-Max, tersangka Y beraksi bersama E dengan cara mendorong (menyestep) motor ke tempat sepi sebelum diangkut menggunakan mobil rental Daihatsu Calya warna putih yang telah disiapkan.
Sedangkan pada penanganan kasus Honda CRF, tersangka Y beraksi bersama remaja berinisial NH. Tersangka NH bertugas memantau situasi di atas sepeda motor, sementara Y masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil kendaraan sasaran.
Penangkapan beruntun dimulai pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 23.40 WITA saat petugas menciduk tersangka E di kediamannya di Desa Topore, Kecamatan Papalang. Dari interogasi terhadap E, polisi mendapat petunjuk keberadaan Y yang kemudian terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Ferdyan menegaskan dalam pres rilis tersebut.
(ad/ad)












