Gara-gara Narkoba, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

MAMUJU, SULBARONLINE.COM – Direktorat Narkoba Polda Sulbar menangkap dua remaja, AP (18) dan IS (18), warga Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Minggu (11/11/18) malam, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keduanya diringkus Polisi di tempat berbeda. AP yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil ini dibekuk di lorong 6 Desa Bunde sekitar pukul 19.00 Wita. Sedangkan IS diamankan di lorong 8, tak jauh dari kediaman AP sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan AP, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 saschet plastik kecil bening beriis shabu dan 1 buah Hand Phone (HP) merek Nokia warna hitam.

Sementara dari tangan IS, tim dari Kepolisian tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba. Namun, hasil penjualan Shabu kepada AP sebesar Rp 800 ribu berhasil disita oleh aparat.

Sesuai release yang dikirim Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, kedua pelaku berhasil diringku berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.

“Untuk memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar memang aktif menggalang dan mengumpulkan informasi terkait aksi pelaku serta tempat transaksi narkoba.
Atas informasi dari masyarakat Tim Ditnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombespol Budi Sartono menceritakan, awalnya pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa di Desa Bunde sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu.

“Kita dapat informasi sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, team Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP dan Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga shabu di atas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Clas Mild sebanyak 5 (lima) sachet kecil bening dan satu buah pirex kaca,” kata Budi Sartono.

Saat diintrogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari IS yang tinggal di lorong 8, tidak jauh dari rumahnya.

“Dan sekitar pukul 20.00 Wita team Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke IS dan mendapati IS yang sedang berada dalam kamarnya, dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di kamar. Akan tetapi tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika sejenis shabu yang sebelumnya telah diamankan,” katanya.

“Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan shabu dari AP sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda sulbar, guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ar).