Edar Narkoba, 3 Pemuda Lariang Diringkus Polisi

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan 3 warga Kecamatan Lariang yang sebelumnya kedapatan membawa narkoba jenis shabu di dalam Area SPBU Sarjo, Pasangkayu.

Ketiga pelaku masing-masing MHR (31 th), alamat Dusun Vidu, Desa Kulu, MTH (19 th), alamat Dusun Bulu Tao, Desa Kulu, dan MH (35 th), alamat Dusun Vidu, Desa Kulu. Ketiganya ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan yang memimpin release di ruangan Media Center, Jumat (20/5/21) pagi, menceritakan, awalnya kepolisian telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th), dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada Rabu (19/5 2021) sekira Pukul 04.30 Wita.

Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang, sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor merk Yamaha Fino.

“Untuk ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang IPTU Ronald.