SULBARONLINE.COM, Sulteng — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke DRRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (3/11/22. Kunjungan DPRD Sulbar terkait konsultasi Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Sulteng.
DPRD Sulbar konsultasi menyangkut perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat. Dalam hal ini berupa pelaksanakan Zoom metting dalam rapat-rapat, fasilitas perjalanan dinas anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta tata tertib tentang larangan merokok saat dalam ruang sidang.
Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Syahrir Hamdani.
Turut hadir juga Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Pattah bersama Anggota Pansus DPRD Sulbar, Dr. Marigun Rasyid, Risbar Berlian Bachri, Rayu, H. Kalma Katta, Drs. H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong dan M Dalif Arsyad.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin, menerima langsung kunjungan DPRD Sulbar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishak, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Ridwan Yalidjama didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri bersama Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati.
Muharram Nurddin selaku Wakil Ketua III DPRD Sulteng yang menerima kunjungan dari Anggota DPRD Sulbar menjelaskan bahwa DPRD Sulteng dalam pelaksanaan Zoom meeting memang pernah melakukannya.
Dia menjelaskan, di Tatib DPRD Sulteng tidak diwajibkan atau dipaksakan hanya tergantung persetujuan bersama anggota DPRD dan pimpinan DPRD apakah rapat-rapat diakukan secara Zoom metting atau tidak, tergantung dari situasi seperti Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Melalui Zoom juga, menurutnya dapat menjadikan problem jika mengunakan media Zoom karena itu tidak diatur dalam Tatib.
Karena pimpinan sidang itu harus ada di tempat atau di ruang rapat saat waktu rapat terutama paripurna. Tetapi karena adanya pandemi Covid-19 maka tetap dikaksakan melalui Zoom.
“Tetapi untuk sekarang DPRD Sulteng tidak melaksanakan rapat-rapat lagi melalui virtual atau lewat zoom metting terutama jika melaksanakan rapat paripurna,” katanya.
Soal Pergantian Anggota Komisi, DPRD Sulteng biasa melakukan pertukaran Anggota Komisi setiap 2,5 tahun sekali dan itu dirundingkan dalam kegitatan paripurna
Terkait Zoom Metting menurutnya tidak adanya kekompakan dalam rapat-rapat karena pada saat paripurna pelaksanaan melalui Zoom kurang menyingkronkan rapat, apalagi ketika saat melaksanakan paripurna.
Menurutnya jika hanya lewat Zoom peserta rapat hanya membuka aplikasi dan tidak diketahui apakah benar-benar mengikuti rapat, seperti di rapat paripurna.
“Jadi pada intinya rapat melalui Zoom hanya dilakukan pada waktu-waktu keadaan tertentu,” ujarnya.
Sementara, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng Dr. Asri juga menambahkan terkait beberapa point yang telah dibahas dalam Tatib, DPRD Sulteng telah melakukan studi banding ke bandung masalah zoom metting itu, memang dalam pelaksanaan zoom harus ada kesepakatan dari pimpinan DPRD, dan itu hanya dilakukan dalam keadaan darurat.
“Dan semua itu hanya di tetapkan oleh Pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Pada akhir pertemuan DPRD Sulbar juga mengucapkan terima kasih untuk apresiasi DPRD Sulteng yang menerima langsung kunjungan kerja DPRD Sulbar terkait konsultasi mengenai Tata Tertib yang ada di DPRD Sulteng tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat.
Menurut Anggota Pansus DPRD Sulbar Sulbar, Dr. Marigun Rasyid, ini merupakan suatu percontohan dan penyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020.
Di akhir pertemuan DPRD Sulbar memberikan cendera mata dan sekaligus berfoto bersama.
Laporan: Putri