DPRD Sulbar Gelar Paripurna Jawaban Gubernur Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Dserah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas pandangan umum fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (14/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. H. Siti Suraidah Suhardi, juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh.

Hadi para Anggota DPRD Sulbar di antarnya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, H. Abidin, Bonggalangi, Hatta Kainang, Ebsan, Fitriani, dan beberapa di antaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu undangan lainnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.

Zudan sepakat pada beberapa saran dan masukan sejumlah fraksi bahwa salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah yang belum terkelola secara maksimal.

Hal ini, kata dia, dapat dimaksimalkan dengan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah yang dibebani retribusi.

Prof. Zudan juga berharap bahwa untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah provinsi akan menggali potensi pajak dan retribusi daerah, dan terus melakukan sosialisasi serta pendekatan pelayanan melalui digitalisasi kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Sebelum menutup jawabannya, Gubernur sulbar juga menyampaikan beberapa hal kepada para OPD yang hadir.

Pertama, draf Pergub harap disusun secara paralel dengan Perda sehingga Pergub dan Perda bisa selesai dengan baik.

Kedua, dari BPKPD diharapkan untuk membuat surat yang akan dikirim ke pemerintah pusat untuk menanyakan apakah getah pinus bisa dimasukan dalam pajak daerah atau tidak.

Kemudian yang ketiga, Dinas PUPR dan Dinas Lingkuhang Hidup diharapkan membahas terkait pajak air juga membuka komunikasi ke sulawesi selatan terkait hal tersebut.