SULBARONLINE.COM, Mateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat paripurna. Agenda tersebut mengenai penyerahan Pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Mateng tahun 2024.
Selain Pokir, juga rancangan anggaran program legislasi daerah tahun 2023 sekaligus pembentukan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (25/01/23). Turut hadir wakil Bupati Mateng H.M. Amin Jasa, Wakil, Kepala OPD.
Ketua DPRD Mateng Arsal Aras mengatakan, pokok pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi Masyarakat dititip kepada pihak legislatif itu. Diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), sesuai Perturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 55 (a) PP tahun 2010.
Sebagaimana ditekankan pada pasal 78 ayat (3) dan (2) Permendagri 86 tahun 2017 bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa poko pokok pikiran DPRD berdasarkan Reses/penjaringan aspirasi masyarakat.
Hal ini sebagai masukan dalam perumusan kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyampaian pokok pokok pikiran DPRD merupakan amanat perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan awal RKPD untuk penyempurnaan RKPD menjadi dokumen Perencanaan Kerja Pemerintah Daerah, dalam satu tahun yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mateng,” ungkapnya.
“Secara umum dalam pokok pokok pikiran secara
dari masing-masing unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Mateng, tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” sambungnya.
Arsal Aras membeberkan, berdasarkan undang-undang tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebut bahwa, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah dan ini menjadi ukuran keberhasilan pimpinan dan anggota DPRD.
“Rancangan Prolegda yang diserahkan ini, kami harapkan agar segera melengkapi draf tersebut untuk mempercepat proses rapat rapat yang dilaksanakan ditingkat Badan Perumusan Perturan Daerah (Bapemperda) dan Pansus yang nantinya akan kita bentuk,” harapnya.
“Saya menegaskan bahwa pada hari ini pokok pokok pikiran yang telah kami sampaikan kiranya Pemda dapat memproses sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran dan tentunya sinergitas antar Pemda dan DPRD berjalan dengan baik, begitu juga dengan Ranperda agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pro aktif demi kelancaran pembahasan Ranperda tersebut,” tegasnya.