SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju melalui Bidang Seni dan Budaya telah mendaftarkan sejumlah tari tradisional milik Mamuju untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Seni dan Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna, Kamis (03/11/22).
Menurut Marwan, untuk tahun ini ada dua tari tradisional yang didaftarkan di Kemenkumham agar mendapatkan pencatatan di KI Komunal.
“Kemarin saya sudah daftarkan 2 tarian tradisional asal Mamuju di Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham, yaitu Tari Kanjilong dan Tari Sayo,” sebut Marwan.
Dia mengaku, pendaftarkan dua Tarian tradisional yang dilakukan demi memperjelas bahwa kesenian itu benar-benar berasal dari Mamuju.
“Jadi tidak ada yang bisa klaim lagi. Yang jelas kami sedang berusaha untuk memunculkan kesenian berupa tarian tradisional yang oroginal yang selama ini tidak atau lama tidak muncul di permukaan,” kata Marwan.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga mendaftarkan sejumlah tarian tradisionak, seperti tari Bambamanurung. Tarian ini sangat rutin mengiasi panggung hibura dan acara-acara besar yang diselenggarakan di Mamuju.
Khusus Tari Sayo dan Kanjilong, kata Marwan, pihaknya sudah menerima tanda terima dari Kemekumham mengenai pendaftaran dua tarian tersebut.
“Tentu tujuannya kita lakukan demi mengangkat budaya dan kesenian kita. Dan kita tidak lupa dengan kekayaan seni dan budaya yang kita miliki,” ujarnya.
Marwan juga mengaku, selain beberapa tarian yang sudha terdaftar dan dalam proses pendaftaran di Kemenkumham, saat ini masih banyak tarian tradisional milik Mamuju yang belum dimunculkan.
“Sebenarnya masih banyak tarian tradisional kita. Di Pulau Karampuang, selain tarian Kanjilong juga ada Pakkacapi Tobaine yang mesti harus diangkat juga. Kemudian ada juga pemanna di Tapalang,” ungkapnya.
Tari-tarian ini, sambung Marwan, juga akan didaftarkan secara bertahap, dengan cara melengkapi syarat-syarat dan ketentuan untuk didaftarkan di KIK Kemekumham.
“Tinggal kita cari tahu cerita, kemudian awal kali tarian ini ada, dan selanjutnya kita buat narasi, deskripsi atau skrip tarian-tarian ini semua. Kalau sudah lengkap kita akan usulkan untu didaftarkan. Dan memang seharusnya semua harus kita daftarkan agar ini tidak diklaim oleh daerah lain. Termasuk juga lagu-lagu daerah dan sebagainya,” tutup Marwan.