SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar pertemuan atau rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (13/09/22).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Candra Hapati Hasan yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar.
Hadir Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, unsur Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulbar, unsur akademisi, seperti Unsulbar dan Unimaju, serta sejumlah Kabid Disnaker Provinsi Sulbar.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Peovinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Candra mengatakan, pertemuan yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Sulbar bertujuan untuk membahas beberapa hal, utamanya rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar yang harus ditetapkan paling lambat 21 November 2022.
“Jadi kami mengundang Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera rapat, karena kami akan menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Provinsi yang diharuskan sebelum tanggal 21 November 2022 ini. UMP ini berlaku untuk tahun 2023 mendatang,” kata Ali Candra.
Menurutnya, dalam pertemuan itu terdapat berbagai penekanan terkait perhitungan ulang untuk UMP karena akan menyesuaikan kondisi inflasi dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi hitungan-hitungannya tentu harus optimal, sehingga penetapan UMP nanti bisa lebih baik dan bisa diterima oleh semua pihak, dan tentu mereka yang berkepentingan terhadap nilai UMP ini. Setelah rapat hari ini, kita akan terus intens berkomunikasi, termasuk rapat-rapat kecil bersama teman-teman Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Apalagi, tambah Ali Candra, dalam pertemuan Dewan Pengupahan diharapkan dapat menetapkan UMP dengan melihat secara jelas semua komponen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu dari asosiasi pengusaha maupun dari serikat buruh dan pekerja.
“Sehingga kami dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Daerah yang membidangi urusan upah tenaga kerja ini mencoba menyamakan sebuah persepsi dan pandangan bahwa penetapan upah, yang bisa diterima oleh pekerja dan pemberi kerja,” jelas mantan Kepala Biro Ekbang Sulbar itu.
Setelah rapat, Dinas Tenaga Kerja Daerah bersama Dewan Pengupahan Sulbar juga mengikuti rapat bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui virtual zoom meeting.
“Jadi arahan Kemnaker tadi dalam rapat via zoom, kita akan disuruh untuk melakukan terus komunikasi yang lebih efektif kepada serikat pekerja dan kepada asosiasi pengusaha untuk melakukan pendekatan-pendekatan, agar pada saat penetapan UMP ini menjadi penetapan bersama, sehingga semua merasa terakomodir di dalam penetapan UMP ini,” tutupnya.