SULBARONLINE.COM, Mamuju – Direktur RSUD Sulbar dr Hj Marintani Erna Dochri menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Sulbar formasi tahun 2023 di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar, Selasa (2/4/2024).
Sekprov Sulbar Muhammad Idris yang menyerahkan SK PPPK kepada 11 orang yang bertugas di RSUD Sulbar. Ke-11 orang tersebut terdiri dari satu dokter umum, satu radiographer, satu pranata laboratorium, dan delapan perawat.
Selain itu, sekprov juga menyerahkan SK kepada 19 PPPK lain yang tersebar di sejumlah OPD Pemprov Sulbar.
Menurut Idris, pegawai yang baru saja menerima SK PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tugas pemerintahan, yakni meneruskan kebijakan, memberikan pelayanan publik dan yang penting dia harus menjadi kekuatan negara, manjadi perekat persatuan,” ujarnya.
Ia pun menekankan, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai PPPK dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Begitu masuk di unsur-unsur pelayanan, maka kita sudah harus tuntut semua pegawai ASN bukan hanya PPPK, tapi kita tekankan tadi karena mereka pegawai baru. Kita tekankan untuk kualitas pelayanan publik kita. PPPK harus tau pekerjaannya apa dan dia harus tau standar-standar untuk mengeksekusi pekerjaan itu, karena itu layanan mereka,” pungkasnya.
“Jadi, berbeda layanan langsung dan layanan tidak langsung. Yang langsung itu kayak rumah sakit, yang tidak langsung itu kayak Bappeda, tergantung dari jenis pekerjaan dari OPD itu. Tapi poinnya adalah begitu kita bicara layanan publik, maka yang kita layani publik yang tau betul apa kebutuhannya, itu yang kita tuntut. Oleh karena itu, salah satunya adalah kecepatannya. Kecepatannya, harus menggunakan teknologi,” tuturnya.