SULBARONLINE.COM, Mamuju – Lomba promosi video wisata Mamuju yang dimulai 17 Oktober hingga 16 November 2022 diperpanjang hingga sepekan. Setelah karya video tersebut dikumpulkan selanjutnya akan diserahkan kepada juri.
Kepala bidang promosi dan pemasaran Dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) Mamuju, Nur Hidayati Sukirno menjelaskan, pemberian waktu ini didasarkan bagi peserta baru yang akan mengirimkan videonya.
“Diperpanjang sampai 25 November untuk pengiriman karya video,” kata Nur Hidayati Sukirno, kepada wartawan Kamis (17/11/2022).
“Jadi ada pendaftar baru juga, tapi sudah ada juga yang kirimkan karyanya. Saya sudah lihat beberapa peserta sudah mengirim. Jadi terakhir pengiriman tanggal 25 November dan setelah itu penilaian,” lanjutnya.
Karya video wisata ini sebagai media memperkenalkan sektor potensi pariwisata Mamuju. Sebagai imbalan, peserta mendapatkan hadiah dari pembuatan video berdasarkan hasil penjurian.
“Jadi nanti kan nanti video ini jadi media memperkenalkan juga potensi wisata di Mamuju. Peserta yang ikut bisa dapat hadiah juga selesai penilaian dan ditetapkan juara,” jelasnya.
Sebelumnya, Disparbud Mamuju membuka lomba tersebut dengan sejumlah persyaratan. Bagi yang berminat, peserta diharuskan mengisi formulir pendaftaran melalui link google form.
Kepala bidang Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamuju Nur Hidayati Sukirno menjelaskan syarat dan ketentuan pada lomba ini.
Warga Negara Indonesia Berdomisili di Sulbar dibuktikan dengan KTP, Peserta persorangan maupun tim, karya orisinil dan belum pernah diunggah pada platform media sosial atau diperlombakan dan tidak melanggar hak dam kekayaan Intelektual, peserta mengirim 1 karya video.
Video tersebut menampilkan fauna atau kategori hewan yakni burung Maleo, Kupu-kupu dan Fauna Lainnya. Sedangkan jenis Flora atau tumbuh-tumbuhan yaitu bunga Anggrek dan Flora lainnya.
“Total hadiahnya berjumlah Rp 13 juta, dengan estimasi pemenang Juara 1 Mendapatkan Rp 6 Juta, Juara 2 mendapatkan Rp 4 Juta, dan Juara 3 mendapatkan Rp 3 Juta,” sebut Nur Hidayati Sukirno.
Laporan: Adriansyah