SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sidang tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2023.
Sidang Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) ini yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Sulawesi Barat, Selasa (28/11/23) merupakan sidang perdana selana Tahun 2023.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) merupakan salah satu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi, guna memberikan pertimbangan kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak antar warga negara Indonesia yang dilaksanakan secara komprehensip.
Rahmat menjelaskan, pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
“Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia yang berdasarkan adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Rahmat, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten berkewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian terhadap pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dengan Tim PIPA.
Tim PIPA, lanjut Rahmat, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat, nomor; 188.4/234/SulBar/IV/2023, tanggal 26 April 2023, dimana anggota Tim berjumlah 13 (tiga belas) orang.
Mereka, sebut mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar itu, adalah Tim yang memberikan pertimbangan kepada Gubernur c.q. kepala instansi sosial dalam memberikan izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar Warga Negara Indonesia, dan orang tua Tunggal (singgal parent) dengan sejumlah tugas.
“Pertama, mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak. Kedua, memberikan saran sesuai ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan pensyaratan yang telah ditetapkan. Ketiga, melakukanan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai bidang tugasnya. Keempat, membuat laporan pelaksanaan kegiatan,” urainya.
Oleh karena itu, Rahmat mengaku, pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum dengan produk penetapan pengadilan yang merupakan kemajuan ke arah penertiban praktek hukum pengangkatan anak yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
“Agar peristiwa pengangkatan anak tersebut di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik anak maupun bagi orang tua angkat. Praktek pengangkatan anak yang dilakukan melalui proses pengadilan tersebut telah berkembang baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun dalam lingkungan Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam,” ungkapnya.