Cabuli Bocah 8 Tahun, Seorang Pria di Majene Diringkus Polisi

SULBARONLINE.COM, Majene — Kepolisian Resor (Polres) Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (09/08/22). Korban Inisial NM (8), jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh A (37).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini, yakni berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi, Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A, ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senonoh.

Awalnya, kata Kapolres, saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil dan diajak ke rumah pelaku. Namun korban menolak.

“Pelaku ini mengajak dengan perkataan ‘siniko’, namun korban menolak dengan berkata ‘tidak mauka’. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon ‘ayo lihat tawon’,” kata tersangka.

Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban

“Tidak mauka,” kata Kapolres meniru perjataan korban NM.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

Takut aksi bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan ke saku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

Parahnya, korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan anaknya dipantau betul-betul,” tutup Kapolres.