SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar, Herjon Panggabean bersama Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulbar, Muflih B Fattah membangun kerjasama.
Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kakanwil BPN dengan Kakanwil Kementrian Agama Sulbar, terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sulbar.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil BPN Sulbar, Senin (2/11/20) ini, bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di provinsi Sulbar, dan untuk ketertiban administrasi barang milik negara (BMN).
“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini secara langsung Kakanwil ATR/BPN Sulbar bersama dengan Kakanwil Kementerian Agama menegaskan dukungan pelaksanaan program untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Sulawesi Barat,” kata Kakanwil BPN Sulbar, Herjon Panggabean.
“Saya berharap, kerjasama yang terbangun ini melahirkan progres dari Kanwil Kemenag untuk segera mensertifikatkan seluruh tanah aset umat di bawah naungan Kementerian Agama Sulbar,” harap Herjon menambahkan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih B Fattah menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah dibangun ini.
“Kita sangat bersyukur dengan adanya MoU ini. Tentu semua aset umat seperti lokasi masjid, pekuburan, madrasah, kantor urusan agama dan sebagainya akan segera kita urus untuk disertifikatkan,” sebut Muflih.
Hal ini penting, tambah Muflih, sebab dikhawatirkan aset yang dimiliki selama ini menjadi peraoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak ada legalitas dari negara, maka aset umat ini bisa diambil kembali oleh ahli waris, meskipun sudah dihibahkan. Karena tanah di Sulbar memang semakin mahal. Olehnya kita sangat sambut ini, apalagi juga merupakan program Presiden, agar aset umat betul-betul aman,” jelasnya.
2 comments
Comments are closed.