BPKPD Sulbar Inisiasi Penyusunan Ranpergub Belanja Bantuan Keuangan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.

Upaya itu sebagai tindak lanjut atas arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh terkait pentingnya regulasi yang mengatur pengalokasian anggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/desa, yang bersifat top down sehingga dapat memecahkan permasalahan pembangunan yang merupakan prioritas provinsi namun menjadi kewenangan kabupaten/desa.

Sehubungan hal tersebut, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Ranpergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang digelar pada Kamis (14/03/2024), bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rangas, Mamuju.

Rapat dihadiri Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Hj Djamila Haruna sekaligus sebagai pimpinan rapat, mewakili Kepala BPKPD Sulbar Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Murdanil, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Naskah Hukum dan Perundang-Undangan Maharani Sofiaty, Tenaga Ahli Setda Bidang Pengkajian Produk Hukum Setya Ratnani, mewakili Kepala Bapperida Sekretaris Bapperida Darwis Damir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Nuryani, Kasubid Bina Kabupaten Amir Hamzah, dan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Viktor Oliver serta peserta rapat lainnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Pemprov Sulbar sebelumnya telah memiliki regulasi terkait bantuan keuangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020.

“Seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi yang ada perlu dilakukan perbaikan,” kata Masriadi.

Masriadi menuturkan, dengan adanya regulasi baru nantinya diharapkan penganggaran belanja bantuan keuangan dapat lebih terarah dan dapat membantu mengatasi kesenjangan fiskal pemerintah kabupaten/desa serta menyelesaiikan prioritas provinsi yang menjadi kewenangan kabupaten/desa.