SULBARONLINE.COM, Mamuju – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju menangkap tersangka DPO berinisial ICH (27) di Kota Mobago, Sulawesi Utara (Sulut). ICH merupakan dalang atau otak dari serangkaian kasus pencurian 15 kendaraan bermotor Honda Trail merek CRV di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan buron utama atau pengejaran di bulan Februari 2026 lalu.
“Pelaku utama di 12 TKP curanmor, kami berhasil memetakan pelarian dari Mamuju Sulbar, kemudian bergeser ke arah Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pasangkayu, kemudian bergeser dari Palu ke Gorontalo, bergeser sampai dengan ke Sulut, kurang lebih 15 hari kami lakukan pengejaran,” jelasnya dalam konferensi pers di Halaman Kantor Mapolresta Mamuju, Selasa 10 Maret 2026.
Ferdyan mengatakan dari proses pengembangan, kepolisian berhasil mendapatkan 12 barang bukti baru hasil curanmor di Kabupaten Morowali.
Total ada 19 TKP di Kabupaten Mamuju, dan 6 TKP di Kabupaten Morowali, kemudian total ada 27 barang bukti yang dilakukan di dua provinsi, yakni Sulbar dan Sulteng.
Tersangka melakukan aksinya di kompleks perumahan, pertokoan, dan sekolah-sekolah dengan menggunakan kunci leter t.
“12 unit ini berhasil kami amankan kembali, setelah pengembangan kasus, kami mendapatkan dari masyarakat yang membeli, 12 unit ini bukan saja dari TKP wilayah Sulbar, sebagian TKP berasal Morowali di Sulteng,” sebutnya.
Ferdyan menjelaskan, tersangka ICH merupakan bos sindikiat curanmor lintas provinsi atau tidak melakukan aksinya di satu wilayah tertentu.
“Pelaku ini bukan hanya lokal, tetapi juga wilayah lintas provinsi lain,” jelasnya.
Sebelumnya polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya dalam kasus ini berstatus residivis. Mereka inisial YF (35), AS (23), KF (32), mereka ditangkap pada Januari 2026.
Para pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Mereka menjual barang curian dengan harga bervariasi dan lebih murah di wilayah pelosok atau di luar kota.
“Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli dengan transaksi berkisar Rp 10 Juta paling murah, dan Rp 15 Juta paling tinggi,” sebut Kombespol Ferdyan Indra Fahmi.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal Perbantuan 127 ayat (1), Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
(red/red)








