SULBARONLINE.COM, Mamuju –Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Dewan Pengupahan, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk Tahun 2019 sebesar Rp. 2.381.000, yang diklaim sudah memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maddareski Salatin menyebutkan, UMP tersebut telah ditetapkan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK), hanya tiga dari enam kabupaten di Sulbar yang menerapkan, yakni kabupaten Polewali Mandar, Pasangkayu dan Mamuju.
“Tiga kabupaten yang belum menerapkan UMK, otomatis mengikuti besaran UMP. Ini kita sudah sepakati untuk tahun ini melalui Dewan Pengupahan, dengan indikator Deflasi dan PDRB tahun berjalan,” terang Madda Rezky dalam diskusi Hari Buruh di Mamuju, Rabu (1/5).
Sementara itu, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulbar Muh. Rafi menilai, besaran upah tersebut sebenarnya masih dianggap kurang 13 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja di Provinsi Sulawesi Barat.
Lain lagi Upah Sektoral menurut Rafi, yang harusnya ditetapkan diatas UMP. Olehnya Ia berharap, penetapan upah sektoral di Sulbar dapat mencapai 2.700.000 rupiah.
“Kita lihat dulu KHLnya. Terus terang Sulbar ini masih menunggak 13 persen dari upah yang ada, sehingga nanti ada tuntutan kepada pemerintah, yang harus menentapkan upah itu harus diatas 13 persen. Saya sangat pesimis setiap tahun upah ditetapkan, tapi kelihatannya berjalan dibawah karena mungkin kurangnya pengawasan,” pungkas Rafi.
Ditempat yang sama, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulbar, Muhammad Syukur Dallu menjelaskan, penetapan UMP sebenarnya sudah melalui standar KHL dengan merumuskan 6 komponen kebutuhan.
Sayangnya menurut dia, penerapan UMP maupun UMK terkadang menjadi momok bagi pengusaha yang berkategori kecil. Sebab, besaran UMP terkadang tak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh selama perbulan.
“Itu sudah dihitung makan-minumnya, perumahan, pendidikan, rekreasi dan transportasi, yang menjadikan dasar bagaimana kebutuhan hidup layak dihitung. Dewan Pengupahan mengambil sampel KHL di pasar masing-masing kabupaten. Justru yang menjadi kendala biasanya bagi pengusaha kecil seperti usaha air gallon, bayar pekerjanya itu tidak akan cukup sesuai UMP jika penghasilannya minim. Saya berharap Dewan Pengupahan coba kaji kembali klasifikasi UMP,” ucapnya.(msd)