SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang terjadi di di Dusun Taba, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/03/22).
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban, Ronald menjelaskan berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan bapak kandungnya sendiri langsung datang memeluk korban dari belakang. Akan tetapi ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjahui korban.
Ketika korban tertidur lelap, lanjut Ronald ,pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Lalu ketika korban bangun di pagi harinya, ia merasakan sakit di seluruh badan, khususnya pada daerah kemaluannya.
“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Atas apa yang dialami korban, pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” kata Ronald.
Ronald menambahkan, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022, Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian atas informasi tersebut, Tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas Ronald.