SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim gugus tugas penangan Corona Virus (Covid-19) provinsi Sulawesi Barat tidak akan menutup Bandara Tampa Padang Mamuju.
“Kita menunggu ijin dari pemerintah pusat, karena kalau penutupan bandara itu harus ada ijin dari pemerintah pusat. Yang pasti kami akan perketat protokol keamanan pencegahan Covid-19 di bandara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas saat gugus tugas menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19 di Sulawesi barat, di lantai II kantor Gubernur Sulbar, Minggu (29/03/20).
Khaeruddin mengaku, hingga saat ini jalur darat masih tetap dibuka dengan menerapkan protokol keamanan. Sementara untuk pelabuhan, pemprov Sulbar telah menyampaikan agar dihentikan aktifitasnya.
Pihaknya memastikan bahwa semua perbatasan Sulbar diamankan dengan membuka posko keamanan untuk menerapkan protokol keamanan pencegahan Covid-19.
“Jika terjadi kejadian luar biasa, kira-kira apa yang akan kita lakukan kalau bandara sudah kita tutup? Untuk itu pemprov Sulbar hingga saat ini masih belum melakukan penutupan bandara tersebut,” kunci kata Khaeruddin Anas.
Berdasarkan siaran pers yang diterima SULBARONLINE.COM, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama, Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya, penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi;
Kedua, Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat;
Ketiga, Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19;
Keempat, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” kata Dirjen Novie di Jakarta.
Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik ” tutup Dirjen Novie. (Iqbal/Aswan).