SULBARONLINE.COM, Mamuju – Calon Anggota DPRD Sulbar terpilih dari Partai Gerindra, Haris Halim Sinring, terancam penjara 2 tahun karena dugaan money politic yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April lalu.
Dari hasil pertemuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Mamuju Tengah, Caleg asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini diduga telah melakukan bagi-bagi sarung beserta kartu nama kepada warga.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses tahap kedua.
“Jadi Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses hingga tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Syamsuriansyah, Kamis (13/6/2019).
Menurut dia, pihaknya kini telah mengajukan berkas tahap dua, yakni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas sudah P-21 atau sempurna, dan tak lama akan masuk di persidangan,” ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ke Bawaslu berupa 17 lembar sarung, dan 21 lembar kartu nama.
“Uang tunai tidak ada, hanya sarung dan kartu nama saja,” sebutnya.
Pria sapaan akrab Anca ini mengungkapkan, Haris disangkakan pasal 523 Ayat 1 bahwa pelaksana atau peserta dan tim kampanye pemilu, yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, sebagai imbalan peserta pemilu baik langsung maupun tidak, maka akan dijerat hukum.
“Ancaman pidananya paling lama dua tahun, denda paling banyak Rp 24 juta. Ini jika terbukti, karena akan melalui proses peradilan terlebih dahulu,” ucapnya.
Meski demikian, kata dia, asas praduga tak bersalah tetap akan dijalankan, dan majelis hakimlah yang bisa memutuskan salah atau tidaknya yang bersangkutan.
“Jadi tahap selanjutnya mengikuti proses peradilan,” pungkasnya.