Bagi-bagi Duit Pasca Kampanye SDK-JSM di Baras, Bawaslu Pasangkayu Akui Kasusnya Sementara Berproses di Gakkumdu

SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Salah satu Penanggungjawab kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga (SDK-JSM) diduga melakukan money politik pasca kampanye yang digelar di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (08/10/24) lalu.

Buntut dari dugaan itu, Panwascam Kecamatan Baras sempat merekam aksi bagi-bagi duit tersebut dan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Panwascam Baras selanjutnya menyampaikan kejadian itu ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Pasangkayu, Darmawan kepada wartawan, Sabtu (12/10/24) membenarkan adanya LHP Panwascam Kecamatan Baras.

“Yah benar, ada LHP Panwascam Baras, maka kita tindaklanjuti dugaan itu sesuai Perbawaslu nomor 5 tahun 2020,” sebutnya.

Darmawan pun menceritakan kronologi kejadian dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu oknum Anggota DPRD Pasangkayu yang juga penanggungjawab kampanye SDK-JSM di Desa Motu, Kecamatan Baras itu.

“Jadi kronologinya itu usai kampanye pasangan calon nomor urut 3 di Desa Motu, Kecamatan Baras, salah satu oknum anggota DPRD bagi-bagi uang untuk pengganti transpor peserta. Anggota Panwas kami merekam kejadian itu,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, saat ini Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sedang mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi untuk menyampaikan klarifikasi.

“Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi, yaitu anggota Panwas Kecamatan Baras dan warga yang menerima amplop di acara tersebut, kemudian yang membagi-bagi uang sudah juga kita panggil,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Darmawan, kasus tersebut masih sedang berproses di sentra gakkumdu.

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil saksi ahli dari akademisi. Kalau sudah ada hasil dari saksi ahli maka kita akan masuk di pembahasan kedua,” tegasnya.

Darmawan mengaku, jika dalam prosesnya terbukti bersalah maka selanjutnya akan serahkan ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan.

“Nanti prosesnya kita lihat apakah memenuhi untuk sampai di tindak pidana pemilihan. Dan kalau masih butuh saksi ahli, nanti proses penyidikan akan ditambah saksi ahli. Yang pasti kasusnya masih beproses di sentra gakkumdu,” tutup Darmawan.