Babak Baru Kasus Bank Sulselbar, Apakah Ada Potensi Tersangka Lain?

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Proses penyidikan kasus penggelapan dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar terus memasuki babak baru.

Setelah HR selaku mantan karyawan Bank Sulselbar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Fismondev Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, nama mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sulselbar juga ikut terseret.

Dalam waktu dekat ini, akan ada potensi tersangka baru dari pihak Bank Sulselbar. Tidak hanya itu, dua orang teller juga masuk dalam daftar pemeriksaan minggu depan.

Direktur Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal, kepada sejumlah media, Rabu (4/1/23), mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan beberapa orang dari pihak Bank Sulselbar. Seperti teller dan Pincab Bank Sulselbar.

“Pasti ada dong, untuk kasus ini kami terus tindak lanjuti. Minggu depan kami akan panggil bagian beberapa teller dan kami langsung gelar perkara dan kemungkinan langsung berubah status menjadi tersangka,” tegas Afrizal.

Afrizal juga mengungkap, kasus ini akan berentetan, sebab tersangka HR diyakini bukan pelaku tunggal. Beberapa oknum lain diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
.

“Penanganan kasus ini berentetan, mulai dari teller nya sampai pincanya. Kalau yang baru tidak mengetahui pasti yang lama mengetahui,“ ujarnya.

Dia menyebutkan, salah satu alasan akan ada tersangka baru karena tersangka HR ini adalah pintu untuk mengungkap keterlibatan oknum lainnya.

“Karena tidak mungkin tersangka hanya melakukan sendiri. Dan penyidik akan menerapkan beberapa pasal 55 dan 56 turut serta,” sebutnya.

“Salah satu alasan kami sebagai penyidik akan ada tersangka baru, karena tersangka HR ini adalah pintu gerbang, kalau HR dia tanggung sendiri tidak mungkin dan tidak masuk akal,“ tambah dia.

Seperti diketahui, kasus Bank Sulselbar ini mencuat saat nama – nama korban mendatangi Bank Sulselbar beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial HR. Kasus ini ditemukan tindak pidana dengan kerugian nasabah Rp 10 Miliar meskipun sebagian dana nasabah telah dikembalikan.