SULBARONLINE.COM, Mateng — Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni menyerahkan mandat Pelaksana Harian (Plh) Bupati kepada Sekretaris Daerah Mateng, H. Askary Anwar.
Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku Plh Bupati Mamuju Tengah digelar di ruang kerja Bupati Mamuju Tengah, Rabu (17/2/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa dan Asisten Bidang Pemerintahan, Anwar Nasir.
Jabatan Askary Anwar selaku Plh untuk tenggang waktu dari tanggal 18 hingga 26 Februari 2021.
Hal ini berdasarkan perintah surat gubernur Sulawesi Barat No.003.06.01/301/II/2021 tentang penunjukan Sekkab Mamuju Tengah sebagai Pelaksana Harian Bupati Mamuju Tengah, yang dituangkan dalam Surat Serah Terima Jabatan Bupati No.007.1/786/II/2021.
Aras Tammauni, dalam menyampaikan amanahnya, menyebutkan ada dua hal penting yang menjadi perhatian Plh di masa menjabat sebagai Bupati Mamuju Tengah. Keduanya, yaitu menjalankan kendali pemerintahan sebaik mungkin semasa transisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, serta memperhatikan persoalan pengendalian penanganan Covid-19 di Mamuju Tengah.
“Saya kira ada dua hal penting menjadi perhatian, yang kami sampaikan pada Plh Bupati, yakni menjalankan kendali pemerintahan sebaik mungkin, dan memastikan kendali penanganan pengendalian Covid-19 di Bumi Lalla Tassisara berjalan dengan baik juga,” sebut Aras.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary Anwar mengatakan, pelantikan rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 25-27 Februari 2021.
Dengan ditundanya pelantikan bupati dan wakil bupati, maka secara otomastis akan terjadi kekosongan kepemimpinan kepala daerah. Pasalnya, Bupati Mamuju Tengah, saat ini telah habis masa jabatannya pada 17 Februari hari ini
“Pada hari ini dilaksanakan penyerahan memori jabatan oleh bupati definitif kepada pelaksana harian bupati. Untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan maka Sekda ditunjuk sebagai Plh,” ujarnya.
Askary menjelaskan, Plh bupati tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam bidang keuangan dan kepegawaian. Namun, apabila ada keputusan strategis yang harus diambil, maka harus meminta persetujuan dari Kemendagri.
“Pengambilan keputusan boleh tapi bukan yang strategis misalnya bidang keuangan bidang kepegawaian, untuk itu jika ada suatu hal yang strategis dan harus dilaksanakan betul karena sesuatu hal, maka harus seizin dari Mendagri,” pungkas Askary.