SULBARONLINE.COM, Mamuju – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Biro Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (25/1/19). Aksi ini juga melibatkan HMI Cabang Manakarra, PMII Cabang Mamuju dan FPPI Pimpinan Kota Mamuju.
Aksi tersebut digelar di Tugu Pahlawan Ahmad Kirang, Jl. Urip Sumoharjo, Mamuju, dan dilanjutkan di Kantor perwakilan Kemenkumham Sulawesi Barat.
Selain di Mamuju, aksi ini juga digelar serentak oleh pengurus AJI di seluruh daerah di Indonesia.
Mereka menolak Kepres No. 29 tahun 2018, tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana sementara, yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Susrama sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, otak pembunuhan jurnalis tersebut mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis kekerasan terhadap jurnalis, sebab rendahnya efek jera.
Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 menjadi satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh Kepolisian. Pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini.
Untuk itu, AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
“Untuk itu, kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo
agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh
jurnalis,” ujar Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimudin, dalam selebaran aksi AJI.
Kepala Biro Mamuju, AJI Kota Mandar, Anhar Toribaras, dalam orasinya didepan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba mengatakan, kebebasan pers telah dinodai oleh kepemimpinan Presiden, Joko Widodo.
Sebagai bentuk perlawana atas keputusan presiden tersebut, mereka meminta Presiden untuk segera mencabut Kepres yang memberikan remisi terhadap otak pembunuh jurnalis di Bali.
Selain itu, dirinya meminta, agar Kemenkuham perwakilan Sulbar ini menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar , Biro Mamuju ke Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi tersebut.
“Jika kami belum mendapat jawaban, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Anhar.
Sementara itu, mantan ketua AJI Kota Mandar, Sudirman Samual menilai, Kepres Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, tidak berpihak kepada semangat UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
“Hari ini, Indonesia darurat kebebasan pers. Pemerintah belum menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Olehnya itu Mahasiswa dan jurnalis bersatu untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba kepada massa aksi menyatakan, pihaknya akan menuruskan tuntutan massa aksi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan yang menjadi tuntutan massa aksi, untuk disampaikan ke Presiden.
“Bagaimanapun ini suatu keprihatinan kita bersama. jadi apa yang digelorakan pada tempat ini kami mewakili pimpinan (Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulbar), akan menyampaikan aspirasi teman-teman untuk diteruskan ke Pimpinan Pusat,” simpul Silvester Sili Laba.