SULBARONLINE.COM, Mateng — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar sosialisasi pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil, Kamis (24/6/2021). Ini dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mamuju Tengah, H. M. Aras Tammauni, dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Sulbar, Kepala Disdukcapil Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng, Camat se Kabupaten Mateng, Kepala Desa se Kabupaten Mateng dan Kepala Puskesmas se kabupaten Mateng.
Kadis Dukcapil Mateng, Hasanuddin mengatakan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945, maka hakikatnya pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum, atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peristiwa penting yang dimaksud adalah mulai lahir akan dibuatkan akta kelahiran, umur 17 tahun ke atas akan dibuatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan kalaupun sudah menikah akan dirubah statusnya menjadi kawin, hingga penduduk tersebut meninggal akan dibuatkan atau diterbitkan akte kematiannya,” kata Hasanudin
Untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakat kata Hasanudin, Disdukcapil Mateng melakukan beberapa inovasi layanan jemput bola, di antaranya, daftar satu dapat 3 (tree In one), Layanan semalam di Desa (Lasalaman), Layanan sehari harus jadi dan gratis (Sehati).
Sementara, Kadis Disdukcapil Provinsi Sulbar, Ilham Borahima menyampaikan, semua penduduk di Mamuju Tengah ini harus sadar akan arti pentingnya administrasi kependudukan.
“Tingkat capaian kinerja itu 87 persen masih ada 13 persen yang harus kami kejar sehingga lengkap administrasi kependudukan khususnya KTPnya. Mengapa, karna ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, ekonomi, pelayanan publik dan sebagainya,” katanya.
Oleh karna itu, lanjut dia, target dengan perekaman keliling tahun ini harus tuntas 13 persen tersebut, termasuk akte kelahiran.
“Untuk itu, sangat penting menyadarkan masyarakat kita akan pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” punhkasnya.
Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni, menyampaikan, dua produk yang menjadi tugas utama Disdukcapil, yakni Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP-El, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian).
Menurutnya, data Base kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil tidak hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan semata, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Data base kependudukan juga dimanfaatkan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,
Aras menegaskan, perlu disadari bahwa pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara, dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara, masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam mencari kehidupan.
“Saat ini data kependudukan makin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan, dipahami bahwa titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pada pembangunan manusia, dan keberhasilan pembangunan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia,” jelasnya.